Etika di Indonesia ? mungkin sebagian orang atau mungkin semua orang indonesia juga sudah
mengenal definisi dari kata tersebut, seperti kata yg saya kutip dari kamus besar bahasa indonesia dan wikipedia
"etika itu merupakan sebuah nilai/ilmu yg mengacu pada ahlak atau
suatu ilmu yg mempelajari tentang mana yg baik dan yg buruk, yang boleh
dan yang tidak atau dengan kata lain sesuatu yang mengacu pada tindakan moral
seseorang. Etika dan
moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika
itu sendiri terbagi dalam 2 kelompok
yaitu umum dan khusus.
·
Etika umum
Etika
yang membahas tentang kondisi – kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak
secara etis.etika inilah yang menjadi dasar dan pegangan manusia untuk
bertindak dan digunakan sebagai tolak ukur penilaian baik buruknya suatu
tindakan.
·
Etika khusus
Penerapan
moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olahraga, bisnis dan
etika profesi
contoh
contoh etika dasar yg familiar dengan masyarakat indonesia sendiri diantaranya
yaitu ;
- Membuang Sampah Pada Tempatnya
- Menyeberang Jalan Pada Jembatan Penyebrangan / Zebra Cross
- Datang Tepat Waktu
- Tidak Bersendawa Ketika Makan
- Menjawab Ketika Ditanya Orang
- Menutup Mulut Ketika Menguap / Batuk / Bersin
- Berbicara Dengan Nada yang Sopan
- Tidak Memotong Pembicaraan Orang Lain
- Tidak Menertawakan Orang yang Memiliki Kekurangan Fisik
- Permisi Ketika Lewat di Depan Banyak Orang
- Menghargai Hak Orang Lain
- Berkata & Berbuat Jujur . Dan sebagainya
Sebenarnya etika itu sendiri juga sudah kita pelajari dari
orang tua sejak kecil, dan dari lingkungan sekitar ataupun dari jenjang pendidikan yg di ikuti.
Dewasa ini banyak sekali pelanggaran pelanggaran etika yg terjadi di dalam lingkungan masyarakat indonesia contoh nya pelanggaran etika dalam dunia teknologi informasi , atau dalam dunia cyber atau internet. sudah bukan rahasia umum lagi internet adalah suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat indonesia ataupun dunia, karena sudah mayoritas masyarakat indonesia mengakses internet setiap harinya salah satu yg paling di minati adalah jejaring sosial seperti facebook ataupun twitter. Lewat media sosial inilah masyarakat bisa saling terhubung dan saling berkomunikasi, ya itu lah tujuan utama dari jejaring sosial akan tetapi tidak sedikit dari segilintir orang orang yang sudah menyalahgunakan media ini , karena digunakan pada hal hal yg negatif dan melanggar etika teknologi informasi , seperti contohnya mengakses akun orang lain dan merubah informasi di dalam akun tersebut , mencemarkan nama baik seseorang , melecehkan orang lain , saling menghina, menggunakan kata kata kotor , dan sebagainya. Walaupun di indonesia sudah ada undang undang tentang teknologi informasi dan sistem informasi, namun landasan hukum ini belum cukup kuat untuk mengatasi pelanggaran etika yg berada media ini. Karena di sebabkan oleh beberapa hal.
Refrensi : wikipedia & KBBI (kamus besar bahasa indonesia).
Dewasa ini banyak sekali pelanggaran pelanggaran etika yg terjadi di dalam lingkungan masyarakat indonesia contoh nya pelanggaran etika dalam dunia teknologi informasi , atau dalam dunia cyber atau internet. sudah bukan rahasia umum lagi internet adalah suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat indonesia ataupun dunia, karena sudah mayoritas masyarakat indonesia mengakses internet setiap harinya salah satu yg paling di minati adalah jejaring sosial seperti facebook ataupun twitter. Lewat media sosial inilah masyarakat bisa saling terhubung dan saling berkomunikasi, ya itu lah tujuan utama dari jejaring sosial akan tetapi tidak sedikit dari segilintir orang orang yang sudah menyalahgunakan media ini , karena digunakan pada hal hal yg negatif dan melanggar etika teknologi informasi , seperti contohnya mengakses akun orang lain dan merubah informasi di dalam akun tersebut , mencemarkan nama baik seseorang , melecehkan orang lain , saling menghina, menggunakan kata kata kotor , dan sebagainya. Walaupun di indonesia sudah ada undang undang tentang teknologi informasi dan sistem informasi, namun landasan hukum ini belum cukup kuat untuk mengatasi pelanggaran etika yg berada media ini. Karena di sebabkan oleh beberapa hal.
Refrensi : wikipedia & KBBI (kamus besar bahasa indonesia).
1 comments:
Tugasgundar: Etika Di Indonesia ? >>>>> Download Now
>>>>> Download Full
Tugasgundar: Etika Di Indonesia ? >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Tugasgundar: Etika Di Indonesia ? >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK
Posting Komentar